Jumat, 21 November 2014

Tarif di naikan, Pemkot Kupang Minta Sopir Angkot Patuhi Ketentuan


Menurutnya, tidak ada alasan bagi para sopir angkot untuk secara sepihak menaikkan tarif menyusul kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).


Kupang, Aktual.co — Walikota Kupang, Nusa Tenggara Timur Jonas Salean, mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang kenaikan tarif angkutan kota (angkot), Kamis (20/11). 

Dalam Perwali tersebut ditetapkan tarif angkot untuk umum sebesar Rp3500 dan pelajar/mahasiswa sebesar Rp2500.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Yogerens Leka mengatakan bahwa tarif ini ditetapkan karena pada dua hari belakangan, sopir angkot secara sepihak menaikkan tarif angkot sebesar Rp4000 untuk penumpang umum dan pelajar/ mahasiswa sebesar Rp3000, dengan alasan tidak ada uang pecahan Rp500 untuk kembalian.

Leka mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para sopir angkot dengan membagikan Perwali kepada para sopir pada Kamis (20/11) pukul 06.00 Wita.

“Stiker Perwali ini, harus ditempelkan pada setiap pintu angkot sehingga bisa dilihat penumpang.” kata dia, Jumat (21/11).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi para sopir angkot untuk secara sepihak menaikkan tarif menyusul kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sumber : 
http://www.aktual.co/nusantara/tarif-dinaikkan-pemkot-kupang-minta-sopir-angkot-patuhi-ketentuan